Komisi VIII Tinjau Persiapan Ibadah Haji Tahun 2022 di Sumut

24-05-2022 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dalam pertemuan dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan Kepala Kantor Kemenag Kota/Kab di Provinsi Sumatera Utara, Kepala UPT Asrama Haji Medan dan jajarannya dalam rangka pengawasan persiapan pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022 M di Medan, Sumatera Utara, Senin (23/5/2022). Foto : Ria/mr

 

Pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan untuk memberangkatkan calon jemaah haji setelah dua tahun berturut-turut tidak memberangkatkan calon jemaah haji. Namun, penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M sangat berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya, baik dari segi jumlah jemaah, kondisi di Arab Saudi dan kebijakan lainnya.

 

Untuk itu, guna mengoptimalkan pelayanan terhadap calon  jemaah haji, Tim Kunjungan Kerja Sepsifik Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang melakukan pertemuan dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan Kepala Kantor Kemenag Kota/Kab di Provinsi Sumatera Utara, Kepala UPT Asrama Haji Medan dan jajarannya dalam rangka pengawasan persiapan pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022 M di Medan, Sumatera Utara, Senin (23/5/2022). 

 

“Pertemuan ini sangat penting sebagai upaya untuk menjalin komunikasi yang intensif antara lembaga legislatif, dalam hal ini Komisi VIll DPR RI dengan pelaksana kebijakan bidang agama di daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di bidang agama, dan lebih khusus lagi pelayanan terhadap calon jemaah haji,” jelas Marwan dalam sambutannya. 

 

Setelah dua tahun berturut-turut Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah haji, menurut Marwan tahun ini merupakan tahun krusial. Sehingga harus menjadi tonggak keberhasilan kita untuk meyakinkan kepada negara-negara lain, terutama kepada Arab Saudi, bahwa Indonesia mampu dan berhasil dalam membina, melayani, dan melindungi para jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. “Keberhasilan kita pada tahun ini akan sangat menentukan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang,” ungkapnya. 

 

Untuk mendukung hal tersebut, Komisi VIII DPR RI pada 13 April 2022 lalu telah melakukan pembahasan dengan Menteri Agama RI terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022, bahkan sebelum adanya pengumuman kepastian kuota dari Arab Saudi dengan menggunakan asumsi kuota 50 persen dari tahun 2019. Estimasi kuota tersebut tidak jauh berbeda dengan kuota riil, sehingga diperkirakan tidak akan terlalu mempengaruhi besaran biaya komponen BPIH. Perbedaannya hanya pada komponen biaya yang berasal dari nilai manfaat keuangan haji yang akan menyesuaikan dengan kuota riil.

 

Dari hasil pembahasan Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama tersebut disepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp39.886.009 per jemaah dan biaya yang berasal dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata sebesar Rp41.861.835 per jemaah. Dengannya, total biaya haji secara ekonomis menjadi rata-rata Rp81.747.844 per jemaah. Jemaah hanya membayar biaya perjalanan saja atau 48.7 persen dari total biaya, selebihnya berasal dari dana nilai manfaat hasil investasi keuangan haji.

 

Bagi jemaah lunas tunda di tahun ini, walaupun ada kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) jemaah tidak membayar lagi sisa kekurangannya. Kekurangan biayanya berasal dari dana Virtual Account atau nilai manfaat keuangan haji lagi sebagai imbal hasil dari aktivitas investasi dana setoran awal dan setoran lunas dari BPKH.

 

Selain itu, Komisi VIll DPR RI dan Pemerintah menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M dengan melakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari, sehingga jumlah makan di Makkah menjadi 75 kali yang pada tahun sebelumnya sebanyak 50 kali, dan makan di Madinah sebanyak 27 kali yang tahun sebelumnya sebanyak 18 kali. Ini merupakan kebijakan peningkatan pelayanan yang wajib disampikan kepada para calon jemaah haji di dearah. 

 

Kebijakan lain dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini adalah adanya Asuransi Full Coverage untuk para calon jemaah, tidak hanya asuransi jiwa seperti pada tahun-tahun sebelumnya tetapi juga asuransi Kesehatan selama di Arab Saudi, terutama jika calon jemaah mengalami positif Covid-19 akan tercover oleh asuransi kesehatan tersebut.

 

Terkait dengan beberapa hal kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut, Marwan menjelaskan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara dan ke UPT Asrama Haji Medan ini bertujuan untuk melihat secara langsung mengenai progres persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M, baik dari aspek pembinaan, pelayanan, maupun aspek perlindungan terhadap calon jemaah. 

 

“Selain itu, untuk mendapatkan mengenai kendala dan usulan kebijakan tentang penyelenggaraan ibadah haji sehingga diperoleh masukan yang akan menjadi bahan kebijakan yang akan dibahas bersama Menteri Agama dan para pejabat Eselon Kementerian Agama RI,” tutup politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...